Ringkus Pengedar Narkotika, Polres Purwakarta Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

    Ringkus Pengedar Narkotika, Polres Purwakarta Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

    PURWAKARTA -  Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap dua pengedar di Wilayah Kampung Cikopo, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. 

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43). Keduanya merupakan warga Kabupaten Purwakarta. 

    "Kedua pelaku melakukan transaksi dan menjadi perantara atau menyimpan, menjual-belikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya sekitaran Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, " Ucap pria yang akrab disapa Mega itu, pada Rabu, 20 September 2023.

    Dari tangan keduanya, lanjut dia, petugas berhasil  mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 200 gram.

    "Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap  Satres Narkoba Polres Purwakarta merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2023, " ucap Mega. 

    Hasil penyelidikan, sambung dia, para pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari daerah Tangerang.

    "Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu, " Jelas Mega.

    Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.

    "Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat, " Tutur Mega.

    Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polsek Plered Rutin Lakukan Sambang...

    Artikel Berikutnya

    Guna Wujudkan Wilayah Yang Aman dan Kondusif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Komandan SSK TMMD Reguler Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Menunjukkan Taringnya
    Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polsek Bungursari Polres Purwakarta Sambangi Warga
    Kanit Binmas Polsek Cibatu Menjadi Pembina Upacara di SMPN 2 Cibatu, Sampaikan Himbauan Ini
    Polsek Bungursari Polres Purwakarta Giat Sambang, Warga Terima Himbauan Langsung dari Bhabinkamtibmas
    Operasi Zebra Lodaya 2024, Satlantas Polres Purwakarta Edukasi Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Hadiri Penutupan Pengukuhan Anggota Baru Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia
    Polsek Cibatu Himbau Warga Tingkatkan Siskamling untuk Cegah Aksi Curanmor
    Sambut Pilkada 2024, TNI-Polri Sampaikan Cooling System Kepada Warga Purwakarta
    Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes Polres Purwakarta Bripka Tedi Sambang Warga Masyarakat untuk mewujudkan terciptanya keamanan menjelang pilkada serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Ds Parakan Garokgek Polsek Kiarapedes Melaksanakan Giat Sambang Linmas menciptakan Situasi yang Kondusif jelang Pilkada Serentak 2024
    Unit Patroli Polsek Campaka Laksanakan Patroli Rutin di Bank BRI Unit Campaka
    Sampaikan Arahan Ke Anggota Polres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah Memiliki Cara Yang Unik
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciseureuh Sambangi Pangkalan Ojag di Wilayahnya
    Antisipasi Kecelakaan, Unit Lantas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Melaksanakan Gatur Lalu Lintas
    Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan Terus Sambang
    Cooling System Dan Memberikan Pesan Kamtibmas Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan Dengan Sambang Warga Desa Parakan Salam

    Ikuti Kami